merupakan pelengkap dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 411.3/1116/SJ tanggal 13 Juni 2001 perihal Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Beranda Produk Hukum Peraturan Perundang-undangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008. Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 25 February 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri; Dilihat 2194 kali; Diunduh 115 kali; Unduh. Batang Tubuh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 143/1348/BPD tanggal 22 Maret 2021 perihal Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa; 11. Modul Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Aset Desa Deputi Pengelolaan Keuangan Daerah. C. Tujuan Tujuan penyusunan modul Bimbingan dan Konsultansi Inventarisasi Aset Desa adalah Hal ini mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 193/1652/PUOD tanggal 26 April 1993 perihal Tata Cara Pembentukan Hubungan Kerjasama Antar Kota (Sister City) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri Dengan Lembaga Asing Non Pemerintah; JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.. Surat bernomor 400.4.4.1/2205/SJ itu diteken Tito pada 13 April 2023 dan ditujukan buat gubernur dan bupati di seluruh Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2021 Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. METADATA PERATURAN. Tipe Dokumen. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 903/4253.A/SJ dan Nomor SE-2/MK 07/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Refocusing dan Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Pendanaan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Dampaknya; f. SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, DAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BKPM REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 973/1030/SJ NOMOR : SE-1/MK.07/202 NOMOR : 06/SE/M/2022 NOMOR : 399/A.1/2022 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG Dalam rangka percepatan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 978), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 5 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah pada Jumat (19/8/2022). hwdjR1b.